CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Ahli waris guru ngaji di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang meninggal dunia karena sakit menerima santunan, Senin (6/5/2024).
Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso pada kegiatan apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyampaikan, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga almarhum Udan seorang guru ngaji dari Kecamatan Cimahi Selatan yang meninggal dunia karena sakit senilai Rp42 juta.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga almarhum. Semoga guru ngaji dan pekerja rentan lainnya di Kota Cimahi dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan selama bekerja," ucap Dicky.
Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh pegawai pekerja rentan atau pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso berharap seluruh pekerja mandiri dan pekerja rentan yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan," ucapnya.
Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Feisal. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait