Cabuli Santriwati 10 Kali, Guru Ngaji di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka

Rina Rahadian
Kasus pencabulan santriwati. Foto ilustrasi iNewsSukabumi.id/Ilham N

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji kembali terjadi, kali ini terjadi di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 14 Juni 2025. Polres Cimahi kemudian menangkap guru ngaji berinisial NHN (25) dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat aksi pencabulan terjadi.

Selain itu, telepon genggam milik tersangka juga diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan beberapa video yang merekam aksi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalih pelaku adalah untuk koleksi pribadinya," terang Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network