BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji kembali terjadi, kali ini terjadi di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasus ini akhirnya terungkap pada 14 Juni 2025. Polres Cimahi kemudian menangkap guru ngaji berinisial NHN (25) dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat aksi pencabulan terjadi.
Selain itu, telepon genggam milik tersangka juga diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan beberapa video yang merekam aksi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalih pelaku adalah untuk koleksi pribadinya," terang Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait