Anak SMP di Ujungberung Bandung Tewas Dianiaya 2 Teman Sekolah

Agus Warsudi
Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim Forensik RS Polri Sartika Asih Bandung melaksanakan exhumasi terhadap jenazah korban di TPU Cigincing, Cijambe, Ujungberung, Bandung. (FOTO: Satreskrim Polrestabes Bandung)

Saat ini, ujar AKBP Abdul Rahman, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Penyidikan masih dalam proses, namun dalam waktu dekat berkas akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung," ujar AKBP Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, tutur Kasatreskrim, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network