BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat lolos dari tahapan dismissal process ke pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).
“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap dismissal process sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai AUPB. Mereka juga menegaskan niat untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan sekda definitif oleh Presiden,” kata Tri Haganta.
Tri Hagandt menyatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jabar.
Permahi Bandung menilai, ujar Tri Haganta, proses atau sistem selaksi Sekda Jabar diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,” ujar Tri Haganta.
Dia menuturkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.
“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,” tutur dia.
Tri Haganta mengatakan, penggugat dan kuasa hukum bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.
Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller mengatakan, gugatan yang diajukan Permahi Bandung memiliki dasar hukum kuat, didukung oleh bukti-bukti.
Mereka juga menyatakan bahwa lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
“Dismissal sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. Ada pun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat,” kata Hendra Gunawan.
Hendra menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa. Sebab, proses seleksi sedang diuji dan banyak aturan yang diduga dilanggar.
Karena itu, dia berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga ada keputusan dari PTUN Bandung.
“Sehingga penetapan sekda Jabar dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,” ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait