Pemkot Cimahi Wajibkan Setiap Bus untuk Study Tour Lampirkan Hasil Uji KIR

Rizal Fadillah
Ilustrasi Bus Pariwisata. (Foto: Okezone)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewajibakan setiap bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class harus menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu berlaku bagi sekolah di Kota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ucap Charuddin, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syarat uji KIR bagi bus tersebut sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.

"Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku," ungkapnya.

Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan. 

Untuk itu, pihaknya mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.

"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau," jelasnya.

Chaeruddin menegaskan, jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network