Cashback yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan (Pph 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bank bjb akan menanggung sebagian pajak hadiah sesuai dengan persyaratan tertentu.
Dengan peluncuran program ini, bank bjb berharap dapat terus memberikan nilai tambah kepada nasabahnya serta memperkuat ikatan yang sudah terjalin. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, nasabah dapat menghubungi cabang bank bjb terdekat atau mengunjungi situs web resmi bank bjb.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait