BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang masa tugas Dani Ramdan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga setahun ke depan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menilai, keputusan ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Selain itu, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan dinilai tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada yang mulai menghangat.
"Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucap Bey saat penyerahan keputusan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).
Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Dia berharap, diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.
"Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan," ungkapnya.
Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek. Menurutnya, Jabar merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
"Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait