BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemkot Bandung berkomitmen untuk mempercepat penanggulangan TBC sesuai dengan Perpres nomor 67 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan ada beberapa langkah strategis telah diambil, seperti pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC, penyediaan anggaran untuk penanganan TBC, dan memasukan penanggulangan TBC dalam rencana pembangunan daerah.
"Targetnya tahun 2030 di Kota Bandung bisa bebas TB. Untuk itu kerja sama ini tentunya dapat mengakselerasi target tersebut," kata Anhar saat acara Diseminasi Rencana Kerja Program USAID Bebas TB di Balai Kota Bandung, Kamis (30/5/2023).
Ia menyebut, tahun 2023, Kota Bandung menempati urutan ke 10 dari 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat dengan penemuan kasus TBC sebanyak 18.314 kasus TBC (130 persen). Sedangkan untuk pencapaian (Standar Pelayanan Minimal (SPM) penemuan kasus terduga TBC di Kota Bandung sudah di atas 100 persen.
Anhar mengatakan, beberapa kegiatan yang akan diakselerasi dengan kerjasama ini yakni Investigasi kontak pasien TBC (skrining untuk orang-orang yg kontak serumah dan kontak erat dengan pasien TBC), peningkatan angka keberhasilan pengobatan dan pelacakan pada pasien mangkir terutama pada pasien TB Lintas Batas.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan dan koordinasi stakeholder dalam pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, Pemkot Bandung telah menerbitkan Keputusan Walikota Bandung tanggal 26 Januari 2023 Nomor 800/Kep.175-Dinkes/2023 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Bandung.
Ia berharap seluruh pemangku agar berperan aktif dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis di Kota Bandung sesuai dengan tupoksinya masing-masing
Sebagai informasi, Tuberkulosis (TBC) tetap menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, dengan 1.060.000 kasus baru setiap tahun. USAID meluncurkan Program Bebas TB untuk membantu Indonesia mencapai eliminasi TBC pada 2030. Provinsi Jawa Tengah, bersama tiga provinsi lainnya, menjadi fokus program ini mulai Juli 2024-Juli 2028.
Di Jawa Barat, terdapat empat kabupaten kota yang menjadi fokus utama program yakni Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan, termasuk Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan komunitas dalam penanggulangan TBC. Namun, selain tantangan medis, stigma terhadap penderita TBC juga perlu diatasi.
Program Bebas TB memiliki pesan penting. Pertama, kegiatan program harus bersifat komplementer dan tidak menggantikan dana Pemerintah Daerah.
Kedua, kerja sama antara pemerintah, swasta, komunitas, dan mitra pembangunan lainnya diperlukan untuk menemukan kasus TBC, terutama pada kelompok risiko.
Program ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mencapai eliminasi TBC pada 2030 dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait