Komisi III DPRD KBB Soroti TPS di Lembang yang Jadi Polemik dan Diikeluhkan Warga

Adi Haryanto
Komisi III DPRD KBB memanggil BPD, Kepala Desa, Camat Lembang, bersama dengan dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappelitbangda, membahas TPS perorangan yang jadi polemik. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menyikapi polemik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Lembang.

Keberadaan TPS yang awalnya bank sampah di Kampung Cijengkol RT 04/04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang tersebut diprotes oleh warga dan tidak ada rekomendasi izin dari kepala desa setempat.

"Hari ini kami memanggil sejumlah dinas terkait dan perangkat desa soal keberadaan lahan sampah di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang yang dikelola perorangan karena dikeluhkan oleh warga," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys.

Ia mengatakan, telah memanggil BPD, Kepala Desa, Camat Lembang, bersama dengan dinas terkait seperti PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappelitbangda, serta seluruh anggota mengenai lahan pembuangan sampah tersebut.

Kendati lahan seluas 12 tumbak yang dipergunakan merupakan milik pribadi, namun yang bersangkutan mengakui belum memiliki izin.

Persoalan ini sudah lama juga disampaikan oleh kepala desa dan sudah memberikan surat pemberhentian, peringatan, dan memberhentikan kegiatan tersebut.

"Pemiliknya tetap melakukan kegiatan, sehingga masyarakat merasa terganggu dan menyampaikan keluhan itu kepada Komisi III," sambungnya.

Kemudian, lanjut Pither, dari hasil rapat bersama, Bappelitbangda memastikan bahwa titik koordinatnya memang untuk perkebunan. Sementara Dinas PUTR menyampaikan secara teknis baik luas maupun jarak lokasi pengelolaan sampah itu tidak sesuai syarat, yakni luas lahan minimal harus 500 meter persegi dan jarak dari permukiman warga juga 500 meter.

Sehingga secara teknisnya itu tidak masuk, karena harusnya 500 meter persegi dan juga berada di tepi jalan. Oleh karena itu dikatakan bahwa secara teknisnya tidak masuk di dalam pelaksanaan untuk mendapatkan izin.

"Nanti kami akan meninjau langsung lokasi pengelolaan sampah tersebut pada 9 Februari 2026. Kita lihat secara langsung, bukan milik Pak Cucu saja tapi masih ada dua lagi di sekitar situ. Jadi ketiga-tiganya akan kita tinjau sehingga tidak ada tebang pilih," pungkasnya.

Sementara itu pengelola sampah Cucu (41) angkat suara terkait pengelolaan sampah di wilayahnya yang diduga belum berizin dan sempat dituding membuang limbah medis.

Menurutnya pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini hanya dibatasi satu ritase per hari.

Kendala tambahan muncul setelah jembatan dekat TPS yang dikelolanya amblas dan jalan menuju lokasi tertutup material seperti batu dan pasir, sehingga truk tidak dapat masuk.

"Penyelesaian jembatan membutuhkan waktu beberapa bulan, jadi pengangkutan terhambat," kata Cucu.

Tak cuma itu, Cucu mengaku telah berhenti mengelola secara resmi pada Mei 2025, namun masih membantu menangani sampah yang menumpuk di pinggir jalan lantaran mengganggu masyarakat.

"Desa sudah membantu pengangkutan, tapi jadwalnya tidak kontinu, kadang satu minggu, kadang dua minggu sekali. Keluhan masyarakat tetap datang padahal saya sudah tidak bertugas," jelasnya.

Lahan seluas 12 tumbak atau 168,75 meter persegi yang menjadi tempat pembuangan sampah merupakan miliknya. Ia membeli lahan tersebut karena tidak menemukan yang bersedia menyewakannya.

Izin pengelolaan awalnya diberikan oleh Kepala Desa pada Maret 2020 dengan nama Bank Sampah, sebagai tanggapan atas kasus sampah yang menjadi sorotan media pada 2018-2019.

"Kami memulai saat masa Covid-19 dengan hibah mobil pick-up dari perumahan. Selama lima tahun berjalan lancar tanpa masalah," ujarnya.

Cucu tak memungkiri bahwa izin Bank Sampah yang dikelolanya belum diperbarui, meskipun ia pernah terlibat dalam satgas pengelolaan sampah desa.

Meski begitu, ia menegaskan tidak pernah menerima limbah klinis atau medis, hanya sampah rumah tangga dari warga dan sampah organik seperti daun serta sisa makanan dari karyawan sebuah klinik di Kota Bandung, yang dibantu secara freelance saat sampah di sana mencapai ketinggian sekitar 7 meter.

"Kalau saat ini, hanya satu RT dari satu RW yang secara kontinu menggunakan layanannya, dengan beberapa warga lain yang berencana pindah," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network