Hal ini juga diatur di dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan "Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor".
Walaupun, sampai saat ini ketentuan ini belum diberlakukan karena sedang disusun aturan pelaksanaannya.
Fiziarita mengatakan, proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji emisinya tidak lulus,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait