Kemenag Catat 52 Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Rizal Fadillah
Jemaah haji saat di Muzdalifah. (Foto: Kemenag)

"Dari MUI dan juga salah satu dewan Muhammadiyah menyatakan bahwa wajib murur itu untuk menjaga kesehatan nyawa daripada jemaah haji," lanjutnya.

Nuruzzaman mengatakan, ada tiga kriteria bagi jemaah haji yang boleh menerapkan skema murur.

"Alhamdulillah semua ormas menyepakati bahwa murur boleh dilakukan dengan syarat tiga hal. Yang pertama untuk lansia, kedua disabilitas, dan ketiga risti (resiko tinggi) dan perlu pendampingan," ungkapnya.

"Kemudian disepakati 25 persen, sekitar 52 ribu jemaah yang kita murur kan. Dan datanya alhamdulillah, sektor 7 di Jabar ini sudah lengkap, kita bisa jalankan secara baik," tambahnya.

Nuruzzaman memastikan, sejauh ini persiapan murur sudah dilaksanakan. Mulai dari pendorongan jemaah haji dari Makkah hotel masing-masing dengan tiga trip juga sudah disiapkan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network