BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Unisba menggelar demo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Balai Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
Diskursus pembahasan isu yang disoroti oleh HMI Unisba dalam gerakan yang bertajuk “Tagihan Penyengsaraan Rakyat” ini lahir dari awareness dalam memandang kebijakan pemerintah dalam menyoal Tabungan Perumahan Rakyat yang cenderung menyengsarakan rakyat.
“Fokus HMI Unisba dalam menanggapi kesewenang-wenangan negara ini sudah tentu juga merupakan bentuk penegasan atas keberpihakan HMI kepada rakyat,” ucap Ketua Umum HMI Koorkom Unisba, Raviv Tuanku.
Selain Tapera, HMI Unisba juga menilai Revisi UU Aparatur Pemerintahan rasa-rasanya hanya akan melanggengkan kesewenang-wenangan aparat untuk memberikan represifitas dan terus melakukan kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis yang memberikan kritik dalam bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dibuat negara, serta upaya komersialisasi pendidikan.
“Bagi HMI, alih-alih terus melakukan upaya komersialisasi pendidikan, HMI menginginkan agar negara lebih fokus untuk melakukan restrukturisasi agar bisa membangun dan menghadirkan sistem pendidikan yang pro-rakyat,” tegasnya.
Dalam aksinya, HMI Unisba juga menyampaikan tiga poin tuntutan, di antaranya:
1. Hentikan Kriminalisasi Aktivis. Bebaskan Aktivis Dari Jeruji Besi
Sejatinya, aktivis adalah seorang yang memperjuangkan visi kerakyatan. Aktivis juga menjadi salah satu entitas penting yang menopang sendi demokrasi dengan terus memastikan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan tetap berjalan seimbang dan berjalan sebagaimana mestinya. Maka ia tidak selayaknya untuk mendapatkan upaya kriminalisasi.
Revisi UU Aparatur Pemerintahan juga menjadi salah satu instrumen yang mesti ditolak. Karena melalui Revisi UU Aparatur Pemerintahan yang mana didalamnya terkandung nomenklatur yang memperluas kewenangan Aparatur Pemerintahan hanya akan membuat Aparatur Pemerintahan menjadi instansi yang ‘superpower’.
2. Tapera Menyengsarakan Rakyat
Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang kemudian harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah.
3. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Fokus Pada Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berkualitas yang Pro-Rakyat
Melambungnya peningkatan besar UKT yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2024 memberikan dampak pada kesenjangan masyarakat yang semakin terasa.
Salah satu pihak yang sering dianggap sebagai aktor antagonis dalam permasalahan ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal ini dikarenakan kebijakan dan regulasi yang mereka keluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan.
Mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait tingginya UKT yang tidak sebanding dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang mereka terima.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait