Resmi! Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Pegi Setiawan

Rina Rahadian
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Polda Jawa Barat telah resmi menyerahkan berkas Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejati Jabar, di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan berkas tahap I atas nama Pegi Setiawan telah resmi diterima. 

"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur.

Nantinya, berkas ini akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. 

"Setelah menerima berkas jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," beber Nur. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network