BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kesbangpol Kabupaten Ciamis memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
Salah satu yang menjadi materinya adalah terkait berita bohong atau hoaks yang menyebar di masyarakat pada pilkada nanti yang akan berdampak negatif.
Dengan demikian, Plt Ketua PWI Ciamis Anthika Asmara mengajak masyarakat mencegah penyebaran hoaks dan memerangi segala bentuk hoaks.
Menurutnya, jelang kontestasi politik bisa dipastikan akan banyak bermunculan hoaks dari berbagai platform media sosial bahkan juga terjadi pada media konvensional yang tidak jelas, nantinya bisa berdampak hingga memicu konflik di masyarakat dan merusak kepercayaan publik.
"Bahaya hoaks itu sangat besar dari mulai ketidakrukunan antar masyarakat juga yang paling ruginya penyebar hoaks akan dikenakan kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Maksimal 1 Miliar," kata Anthika, di Aula Desa Padamulya Kecamatan Cihaurbeuti, Rabu (26/6/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait