Raup Uang Judi Online Rp356 Miliar, Anggota Sindikat Ditangkap di Ciamis 

Agus Warsudi
TCA (belakang, dua dari kiri) tersangka anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik ilegal itu.

"Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus judi online, seperti Polres Bogor Kota, Sukabumi Kota, Polres Bogor. Polresta Bandung," kata Dirreskrimsus.

Kombes Pol Deni menyatakan, Polda Jabar dan jajaran juga menindak para pegiat media sosial yang ikut mempromosikan atau mengendorse judi online tersebut.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network