BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus judi togel online yang dikendalikan sindikat dengan omzet Rp985 juta. Tiga dari lima tersangka berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada Selasa 25 Juni 2024, berdasarkan informasi diketahui telah terjadi tindak pidana judi togel online terorganisir dengan tersangka A, P, dan N.
Para tersangka, kata Kabid Humas, memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan sebagai agen. Dia bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain. Kemudian mengumpulkan nomor kupon manual dan uang dari para pemain.
"Tersangka A melaporkan kepada admin tersangka berinisial P. Kemudian P bertugas mengumpulkan data dan uang dari agen. Selanjutnya, P memilih nomor yang telah dikumpulkan oleh agen untuk nomor besar. Artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar," ujar Kombes Pol Jules.
Tersangka P, tutur dia, mengirimkan data hasil pemilihan nomor tersebut kepada tersangka berinisial S. Lalu melaporkan hasil rekapan nomor dan uang kepada ada owner tersangka N.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait