BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.
Jabar sendiri menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, ada sebanyak 535.000 warga Jabar yang terjerat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun," ucap Herman di Kota Cirebon, Minggu (7/7/2024).
Herman mengatakan, komitmen pemberantasan judi online juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024.
Dia menambahkan, SE itu berisi larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," tegasnya.
Herman berharap, tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD di Jabar yang terlibat judi online.
"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait