“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para pegawai non ASN dan perangkat-perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” kata Aden dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, bahwa seluruh pegawai Non ASN dan perangkat desa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja / kantor, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
"Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya," ungkapnya.
Opik berharap seluruh pegawai non ASN, Perangkat Kecamatan, Desa, RT/RW dan lainnya di Kota Bandung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait