BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Afifuddin menyampaikan, sejak dibacakannya putusan MK, KPU sudah memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam putusan tersebut.
"Pada tanggal 20 ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya," kata Afifuddin, dikutip dari YouTube KPU RI, Jumat (23/8/2024).
Usai adanya putusan MK itu, KPU pun langsung menyiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Draft PKPU tersebut sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
Afifuddin mengatakan, usai Rapat pleno kedua hasil PHPU 2 kembali menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan putusan MK.
“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.
Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip di X, Jumat (23/8/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait