BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online.
Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ucap Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.
"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait