BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuntut pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Indonesia merupakan negara hukum dan bukan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan para guru besar UPI dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima media, Senin (26/8/2024).
Cecep Darmawan, guru besar UPI inisiator pernyataan sikap itu mengatakan, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.
Namun, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule of law untuk mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik.
Gejala itu ditandai dengan kondisi demokrasi memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan dalam pilkada serentak.
"Krisis ini terjadi disebabkan oleh intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus ke tindakan pembangkangan regulasi," kata Cecep Darmawan, Senin (26/8/2024).
Prihatin atas kondisi tersebut, ujar Cecep, 71 guru besar UPI dan akan terus bertambah menyatakan sikap menuntut seluruh penyelenggara negara bersikap negarawan dan patuh terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding (mengikat).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait