Pernyataan Sikap Guru Besar UPI Bandung: Tuntut Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK

Agus Warsudi
Kampus UPI, Jalan Setiabudi, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuntut pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Indonesia merupakan negara hukum dan bukan kekuasaan. 

Pernyataan itu disampaikan para guru besar UPI dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima media, Senin (26/8/2024). 

Cecep Darmawan, guru besar UPI inisiator pernyataan sikap itu mengatakan, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law. 

Namun, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule of law untuk mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik. 

Gejala itu ditandai dengan kondisi demokrasi memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan dalam pilkada serentak.

"Krisis ini terjadi disebabkan oleh intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus ke tindakan pembangkangan regulasi," kata Cecep Darmawan, Senin (26/8/2024).

Prihatin atas kondisi tersebut, ujar Cecep, 71 guru besar UPI dan akan terus bertambah menyatakan sikap menuntut seluruh penyelenggara negara bersikap negarawan dan patuh terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding (mengikat). 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network