Hari mengatakan ada 7 cost sharing untuk secara umum, untuk logistik tersebut gambaran besarnya untuk kebutuhan-kebutuhan kecil nanti disediakan oleh kabupaten/kota.
“Kita sedang menunggu juknis dari KPU RI terkait dengan kebutuhan tersebut. Untuk di Jawa Barat sendiri Sharing dan Cost Sharingnya sudah jelas,” ujarnya.
Adapun terkait pencetakan surat suara, Hari mengatakan akan dilakukan pada saat calon-calon Pilkada 2024 ini sudah ditetapkan.
“Untuk pencetakan surat suara nanti kalau sudah ada calon, sudah ditetapkan. Kalau kebutuhan berdasarkan TPS, kita kan sekarang sudah TPS nya sudah ada, pemilihnya nanti ditetapkan sesuai dengan DPT,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hedi Ardia mengungkapkan terkait partisipasi pemilih untuk Pilgub Jabar 2024.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait