BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024 lalu. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000 atau Rp38 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.
Para pelaku berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi penipuan, mereka membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.
"Terlapor (empat tersangka) memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia layanan jasa seksual VCS dan open BO. Mereka mengatasnamakan Borison Manajemen. Aksi kejahatan ini mereka lakukan dari dalam rutan dan menggunakan HP (handphone)," kata Kabid Humas didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Martua Ambarita di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).
Kombes Jules menyatakan, kronologi kejadian, korban ditawari jasa layanan VCS melalui DM Telegram oleh akun bernama Ratna yang mengaku dari Borison Manajemen. Kemudian, korban diminta mengirimkan uang deposit Rp50.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS.
"Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Uang tersebut dikirim korban ke dua rekening milik para pelaku. Total kerugian korban Rp38.340.154 atau Rp38 juta," ujar Kombes Jules.
Namun hingga uang puluhan juta ditransfer, tutur Kabid Humas, VCS yang dijanjikan tidak juga terlaksana. Merasa tertipu, korban melapor ke Polda Jabar. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.
AKBP Martua Ambarita menyatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait