BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam aksi tersebut, para petani mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional.
Massa aksi menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap kehidupan jutaan petani tembakau, terutama terkait pembatasan kadar tar dan nikotin serta rencana penerapan kemasan polos produk tembakau.
Ratusan Petani Tembakau dari Berbagai Daerah Ikut Aksi
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani tembakau yang berasal dari berbagai sentra produksi tembakau di Indonesia.
Para peserta aksi datang dari sejumlah wilayah penghasil tembakau, seperti:
- Temanggung
- Wonosobo
- Magelang
- Boyolali
- Klaten
- Jawa Barat
- Jawa Timur
Sebagian peserta bahkan telah berangkat dari daerah masing-masing sejak Senin malam (20/7/2026) untuk mengikuti aksi di Jakarta.
Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan hanya berasal dari petani Temanggung, melainkan merupakan suara bersama petani tembakau dari berbagai daerah.
"Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujar Yamuhadi.
Editor : Rizal Fadillah
