LBH BN dan Mantan PPK Desak Bawaslu Jabar Segera Proses Hukum Ketua KPU Garut

Rina Rahadian
Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) dan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garut Kota melaporkan Komisioner KPU Garut terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) dan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garut Kota, Firman Firmansyah melaporkan Komisioner KPU Garut terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024).

Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, dugaan kecurangan pengondisian yang dilakukan oleh Ketua KPU Garut bersifat terstruktur dan melibatkan beberapa anggota PPK dalam manipulasi rekapitulasi suara. 

Ivan menegaskan bahwa manipulasi ini tidak melibatkan seluruh kecamatan, namun dari 42 kecamatan yang ada, setidaknya empat kecamatan mengalami perubahan suara yang signifikan, yaitu Kecamatan Cilawu, Cisewu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.

“Penggelembungan suara yang memang disinyalir itu berbanding lurus dengan hasil di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan di tingkat provinsi. Jadi di tingkat provinsi pun masih dilakukan penggelembungan suara gitu yang diduga dilakukan oleh oknum  Ketua KPU Garut dan mungkin juga ada oknum dari KPU ataupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” beber Ivan.

Adapun terkait pelaporan tersebut, Ivan mengatakan, Bawaslu Jabar telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Karena memang aturan Perbawaslu ini sangat ketat sekali gitu ya, memang batas-batas ruang kita melaporkan ini dibatasi 14 hari kerja sehingga kami untuk melengkapi itu kan membutuhkan waktu,” bebernya.

Terkait hal itu, Ivan menuturkan, pihaknya akan menunggu sejauh mana proses percepatan penanganan pelanggaran ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar.

Sementara itu, mantan PPK Garut, Firman Firmansyah mengungkapkan bahwa Ketua KPU Garut memberikan instruksi untuk memanipulasi hasil suara pada pemilu yang lalu. 

“Ketua KPU itu memerintahkan beberapa PPK untuk melakukan perubahan suara dan memindahkannya ke salah satu caleg dari Partai NasDem, nah perubahan ini kan dilakukan dalam akun Sirekap PPK masing-masing,” ujarnya.

Instruksi tersebut, menurut Firman, jelas bertujuan untuk menambah suara bagi seorang calon legislatif berinisial "L" dan secara bersamaan, mengurangi suara yang diperoleh oleh Partai Gerindra. 

“Untuk di Garut ini, rata-rata ngambilnya dari Partai Gerindra untuk dipindahkan ke caleg dari Partai NasDem,” katanya.

Terkait adanya perubahan suara tersebut, Firman mengatakan, seharusnya Bawaslu Garut mengetahui adanya tindak kecurangan tersebut.

“Kenapa Bawaslu Kabupaten itu tidak memberikan tindakan apapun terhadap kasus ini, padahal Bawaslu memiliki Panwas Desa, Panwas Kecamatan dan sampai jenjang ke atas, kan punya aplikasi yang sama mengenai rekapitulasi harusnya kan itu bisa disandingkan,” bebernya.

Sebelumnya, Firman juga telah melaporkan Ketua KPU Garut dan Bawaslu Garut ke KPK atas dugaan gratifikasi yang bernilai miliaran rupiah.

"Untuk distribusi uang ke Bawaslu itu nominalnya 4 miliar. Untuk ke Ketua KPU itu nominalnya diduga iniya, 4,5 miliar. Nah dari caleg yang NasDem ini adapun distribusinya itu tidak sekaligus, tapi ya katanya ada bertahap,” ujar Firman.

Untuk itu, keduanya mendesak agar proses hukum Ketua KPU Garut dan Ketua Bawaslu Garut segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan integritas pemilu di Garut. 

Selain itu, keduanya juga menuntut untuk menganulir hasil pemilihan legislatif DPR RI saudara “L” dari Partai NasDem.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network