"Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah, dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada," ucap anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait