BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemiliham Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kepala Sub Bagian Hukum KPU Jabar, Hasanuddin Ismail mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan di kantor KPU Jabar dengan menghadirkan beberapa narasumber.
"Kegiatan ini kita laksanakan pada hari ini, Kamis 12 September tahun 2024, nanti akan ada materi yang akan disampaikan oleh narasumber," ucap Hasanuddin di kantor KPU Jabar, Kamis (12/9/2024).
Hasanuddin menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
"Kita ketahui bersama saat ini ada peralihan tugas di bidang hukum yang awalnya di bagian hukum dan SDM kemudian saat ini sesuai dengan surat edaran dari Pak Sekjen itu beralih ke Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif sesuai dengan PKPU 21 tahun 2023," kata.
"Sehingga itu perlu bagi kami yang memberikan bimbingan teknis terkait dengan pengelolaan dan pengembangan JDIH, palagi JDIH merupakan ikon dari KPU Provinsi Jawa Barat," tambahnya.
Hasanuddin mengatakan, rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh ketua KPU kabupaten/kota di Jabar beserta dengan divisi hukum dan pengawasan.
"Terima kasih banyak sudah berkenan hadir semuanya di tengah padatnya kegiatan masih menyempatkan waktu untuk hadir pada kesempatan ini," ujarnya.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber diisi oleh tenaga ahli Ketua KPU RI yang akan menyampaikan materi mengenai kebijakan pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Kemudian nanti ada juga pemateri dari operator JDIH KPU RI, yang akan menyampaikan kepada kita semua bagaimana tata cara publikasi dilaman JDIH dan tata cara pembuatan abstrak keputusan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait