BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat 12 warga Jawa Barat di sebuah kelab malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menemui titik terang. Polisi bergerak cepat dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni sosok berinisial YCGW (AW) dan MAAR (Arina).
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan para korban yang terjebak dalam situasi memprihatinkan tersebut.
Apresiasi untuk Ketegasan Polda NTT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian di NTT. Menurutnya, penetapan tersangka ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari praktik eksploitasi manusia.
Ucapan terima kasih secara khusus ia sampaikan kepada seluruh jajaran yang terlibat, mulai dari tingkat Polda hingga Polres Sikka.
“Saya mengucapkan terima kasih atas nama masyarakat Jawa Barat kepada Kapolda NTT, Direktur PPA Polda NTT, Kapolres Sikka, Kasat Reskrim Sikka, dan Kanit PPA Polres Sikka yang telah secara sungguh-sungguh memproses dugaan tindak pidana yang menimpa 12 pekerja asal Jawa Barat,” ujar Dedi, Sabtu (28/2/2026).
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap agar supremasi hukum ditegakkan secara transparan demi memberikan keadilan bagi para korban yang telah menderita.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
