Diketahui, masa kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 adalah mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
Setiap anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 nantinya akan mendapatkan honorarium yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 bisa cek di media sosial dan website resmi masing-masing KPU.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait