BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perum Jasa Tirta II bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung Kementerian PUPR, menandatangani berita acara kesepakatan pembagian peran dan tugas dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.
Bertempat di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cimancis, Kota Cirebon, Jabar pada pada Kamis (13/9/2024), penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan Perum Jasa Tirta II Anton Mardiyono dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Dwi Agus Kuncoro.
Dalam kesepakatan tertuang pembagian tugas antara Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung. Yakni, meliputi daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk, DAS Cisanggarung dan DAS Cipanas serta anak-anak sungai, berikut prasarana SDA.
Penugasan ini meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SDA termasuk pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai anggaran dasar pengelolaan SDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono menyampaikan, pihaknya menyambut positif dan menyampaikan harapannya terhadap penandatangan berita acara kesepakatan ini.
"Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, tidak hanya dari segi bisnis pengelolaan SDA tapi juga bermanfaat untuk negeri. Yakni, menjadi bukti nyata kontribusi Perum Jasa Tirta II sebagai perusahaan pengelola sumber daya air,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, GM Wilayah V Jasa Tirta II Cucu Harnanto menyampaikan kesiapannya untuk selalu berkoordinasi sesuai dengan pembagian tugas dan peran dalam pengelolaan SDA Sungai Cimanuk-Cisanggarung.
"Kesepakatan sudah ditandatangani. Peran dan tugas pun menjadi tanggung jawab kedua pihak. Kami siap untuk selalu berkoordinasi sesuai dengan peran dan tugas yang telah disepakati," ucap Cucu Harnanto.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait