3 Preman Ciwastra Bandung Culik Bocah SMP asal Sumedang, Rampas HP dan Motor Korban

Agus Warsudi
Tersangka TM dan DJW, dua dari tiga preman yang menculik tiga bocah SMP asal Sumedang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga preman (dua pria satu wanita) berinisial AS alias Boncel (25), TM (23), dan DJW (24), asal Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung menculik tiga bocah SMP. Ketiga pelaku juga merampas handphone dan sepeda motor korban.

Kasus ini berhasil diungkap petugas Unit Reskrim Polsek Regol setelah orang tua korban melapor kehilangan anaknya pada Minggu 15 September 2024. Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak cepat menangkap TM pria dan DJW wanita. Sedangkan pelaku AS alias Boncel kabur dan ditetapkan sebagai DPO alias buron.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kasus ini berawal pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban Ferdi, Agung, dan Rizky, pelajar SMP asal Sumedang, main ke Alun-alun Bandung,  Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

Mereka mengendarai motor Honda Beat merah berpelat nomor polisi (nopol) F 6736 ZW. Sesampainya di Alun-alun Bandung, tepatnya depan Gedung Merdeka, korban bertemu dengan tiga pelaku, AS alias Boncel, TM, dan DJW wanita bertato.

Ketiga pelaku yang dalam kondisi mabuk, memalak ketiga korban dengan meminta uang untuk membeli miras. Karena takut, korban memberi uang sebesar Rp50.000. Namun setelah mendapatkan uang, pelaku justru memaksa para korban ikut.

"Korban Rizky dibawa pelaku AS alias Boncel ke ITC Kebon Kalapa menggunakan motor Mio. Sedangkan korban Ferdi dan dan Agung dibawa tersangka TM dan DJW ke teras perpustakaan di Alun-alun Bandung," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi, Selasa (17/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, korban Rizky ditinggalkan tersangka AS alias Boncel di ITC. Rizky disuruh menunggu dengan alasan akan mengambil charger handphone (HP). Lalu pelaku AS pergi ke teras perpustakaan Alun-alun Bandung.

Di teras Perpustakaan Alun-alun Bandung, tersangka AS alias Boncel, TM, dan DJW, meminta HP korban Rizky dengan alasan untuk menelepon orang tuanya. Korban Agung dan Ferdi tidak memberikan. Karena tidak berhasil meminta HP, ketiga tersangka membawa paksa korban Ferdi.

"Dengan menggunakan motor Mio, korban Ferdi dibawa tersangka ke depan SMP 10 Bandung. Di sini, korban Ferdi dipukuli dan ditendang oleh pelaku AS dan TM sehingga mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku DJW duduk di motor. Selanjutnya, pelaku merampas HP milik Ferdi dan kunci motor Honda Beat FI nopol F 6736 ZW," ujar Kombes Budi.

Korban Ferdi, tutur Kapolrestabes, sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun saat warga datang menghampiri, para pelaku berbohong bahwa Ferdi adalah teman pelaku yang mencuri HP.

"Selanjutnya korban Ferdi dibawa tersangka ke parkiran eks Palaguna untuk mengambil motor Honda Beat warna merah. Setelah berhasil menemukan motor korban, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sedangkan korban Ferdi ditinggalkan di ITC Kebon Kalapa," tutur Kapolrestabes.

Keesokan harinya, Minggu (15/9/2024), kata Kombes Budi, keluarga menerima pesan WA dari HP milik korban Ferdi yang meminta uang dengan alasan untuk ongkos pulang. Karena khawatir, Jan Feiter Lochman, ayah kandung korban Ferdi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.

"Di chatt WA dari HP milik korban Ferdi terdapat foto lokasi. Lalu petugas mencari lokasi tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Regol menemukan lokasi itu di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Petugas juga mencari korban dan pelaku," ucap Kombes Budi.

Tim Uni Reskrim Polsek Regol menangkap tersangka TM dan DJW saat sedang berboncengan motor Honda Beat nopol F 6736 ZW di Jalan Ciwastra, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan HP milik korban, serta satu senjata tajam jenis golok milik pelaku TM.

Setelah mendapat keterangan dari para pelaku, dilakukan pencarian terhadap korban Ferdi di Jalan Dewi Sartika. Ferdi akhirnya ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Regol di jalan tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka TM dan DJW dijerat Pasal 328 dan atau 368 dan atau 365 KUHP tentang Penculikan dan atau Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara," ujar Kombes Budi.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network