"Untuk masyarakat yang sudah membeli tiket dan terdampak pembatalan jadwal dapat melakukan proses pembatalan dengan bea tiket yang akan dikembalikan 100 persen dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1x24 jam sejak proses pembatalan dilakukan," ucap Eva.
Eva menyatakan, proses pembatalan dapat dilakukan di seluruh loket Stasiun Whoosh Halim, Padalarang, Tegalluar Summarecon dan Hall KA Feeder Stasiun Bandung. Pembatalan dapat dilakukan hingga 3 hari setelah jadwal keberangkatan.
"Pengguna yang tidak menunggu disarankan dapat melanjutkan perjalanannya menggunakan moda lain dan melakukan proses pembatalan di hari selanjutnya," ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait