"Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian," jelasnya.
Selanjutnya, KPU Jabar maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.
Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait