Ema Sumarna Ditahan KPK, Ini Kata Pj Wali Kota Bandung

Rina Rahadian
Ilustrasi KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara meminta mantan Sekda, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung mengikuti proses hukum usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan, Ferry Cahyadi Rismafury dari Partai Gerindra ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Koswara memberikan pesan terhadap eks Sekda, Ema Sumarna untuk mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh KPK.

"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai yah, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagaimana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," ujar Koswara saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Hal itu juga disampaikan Koswara kepada dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network