Deteksi Pelanggaran Pemilu: Bawaslu Jabar Catat 27 Kasus Terkait ASN dan Kepala Desa

Muhammad Rafki Razif
Bawaslu Jabar menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel El Royale, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024). Foto: Ist.

“Hari ini saya kira ini menjadi perhatian khusus, ASN ini harus terlibat sebagai pengawas partisipatif harus diberikan soal pemahaman terkait dengan netralitasnya tersebut, juga selain daripada mengajak pengawasan partisipatif tentu mereka harus paham juga soal larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, ASN dari berbagai dinas di Pemprov Jabar diundang untuk mendengarkan ikrar netralitas yang dibacakan dan ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Nuryamah mengatakan, ASN dilarang berpose atau menunjukan gestur yang dinilai keberpihakan pada satu paslon.

“Misalkan dia berfoto dengan pose misalkan 1 2 3 4 5 itu juga udah menjuruskan hal-hal demikian. Saya kira juga ASN harus sangat sadar apalagi hari ini kan semuanya punya HP dan tanpa sadar kita misalkan foto bersama dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Kalau gak salah ada 6 Pose yang memang tidak boleh dilakukan oleh ASN itu sendiri selain tadi tidak boleh ikut berkampanye, terus juga tidak boleh menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk di buat ataupun dijadikan sebagai program-program untuk mendukung salah satu pasangan,” tambahnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network