Adapun dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Netralitas ASN ini ada dugaan 4 pelanggaran.
2. Kepala Desa ini terdapat 9 dugaan pelanggaran.
3. Money Politic itu ada 8 dugaan pelanggaran
4. Kampanye di tempat ibadah 3 dugaan pelanggaran
5. kampanye di tempat pendidikan 4 dugaan pelanggaran
6. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang
7. Kampanye menggunakan dana dan fasilitas negara 7 dugaan pelanggaran
8. Kode etik penyenggara 2 dugaan pelanggaran
9. menghalang halangi kampanye 1 dugaan pelanggaran
10. kampanye diluar jadwal 2 dugaan pelanggaran
11. pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam keadaan cuti 1 dugaan pelanggaran
12. muatan materi kampanye yang ujaran kebencian atau hoax ada 2 dugaan pelanggaran
13. pengrusakan APK 2 dugaan pelanggaran
14. dan yang lainnya itu ada 1 dugaan pelanggaran.
Usep mengatakan, ada tiga wilayah yang menerima banyak laporan dugaan pelanggaran. Yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.
"Dugaan itukan namanya juga dugaan, yang sudah masuk terkait dengan dugaan pemilu itu dan yang sudah masuk selesai di Bawaslu dan dilimpahkan ke kepolisian itu di Kabupaten Cianjur itu terkait dengan adanya dugaan ASN yang melakukan kampanye," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait