BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi usia 0-6 bulan, merupakan keinginan semua pihak, terutama orang tua. Namun, dalam kondisi tertentu, pemberian ASI eksklusif bagi bayi menemui kendala.
Karena itu, susu formula dapat menjadi solusi bagi ibu yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.
Kesimpulan itu dihasilkan dalam diskusi bertema "Mengungkap Bahaya Peredaran Produk Pangan Impor llegal Asal China yang Luput dari Pengawasan: Membangun Kesadaran dan Perlindungan Kesehatan Anak" yang digelar Koalisi Kesehatan Masyarakat Indonesia (KOPMAS) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dokter spesialis tumbuh kembang anak dr Melani Rakhmi Mantu mengatakan, terdapat sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI eksklusif menjadi tidak memungkinkan. Mulai dari meninggalnya ibu, tidak keluarnya ASI hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan direkomendasikan mendapat ASI eksklusif. Namun tentu, ada kondisi-kondisi terkait. Seperti, Ibunya enggak ada, ibu enggak bisa menyediakan ASI, jauh, sakit. Ada beberapa penyakit kronik infeksi tertentu yang tidak menganjurkan ibu untuk menyusui,” kata dr Melani.
Dokter Melanie menilai, kondisi tersebut membuat susu formula menjadi solusi bagi bayi. Harapannya agar bayi tetap mendapat asupan nutrisi yang dapat membantunya terus tumbuh dan berkembang. “Saat itu, tentunya pilihan lain adalah pemberian susu formula,” tuturnya.
Menurut Melani, para produsen telah memproduksi susu formula sesuai tahapan semestinya. Hal itu membuat susu formula menjadi aman dikonsumsi oleh para bayi.
“Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi, tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan,” tutur dr Melani.
Hal senada disampaikan peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Menurut Niti, pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orang tua dan dipertegas melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” kata Niti.
Namun, ujar Niti, pemberian susu formula tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu. Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi.
"Tapi kalau seandainya ada indikasi medis yang seperti dikatakan. Ibunya meninggal, ibunya sakit atau mungkin alergi protein. yang diberikan ASI itu tidak nambah berat badannya dan harus diberi tambahan susu formula," ungkap Niti.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait