BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi bakal menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di momen arus mudik Lebaran 2026.
Pasalnya aksi mereka kerap meresahkan dan mengganggu pengguna jalan, dan perampasan kendaraan di jalan pun secara aturan tidak dibenarkan.
"Kalau ada aksi matel (mata elang) di jalan merampas motor, silakan langsung lapor. Tidak perlu takut karena itu premanisme dan akan kami tindak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat ditemui di Pos Terpadu Padalarang, Selasa (17/3/2026).
Niko menegaskan, tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme perampasan motor di jalan yang berkedok penagihan utang.
Oleh karena itu setiap tindakan yang melanggar hukum pastinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi di jalan raya.
Tindakan seperti perampasan paksa, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.
Masyarakat diminta melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi perampasan motor di jalan. Sebab, pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan pengaduan.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110, dan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Melalui langkah tegas ini, Polres Cimahi berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan, serta memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Siapapun yang melanggar hukum di wilayah hukum Polres Cimahi, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan tangkap,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
