BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad mendapatkan sanksi dari AFC usai diganjar kartu merah dalam laga melawan Lion City Sailors pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dimas Drajad secara sengaha menanduk bek lawan, Bailey Wright di pertandingan tersebut.
Selain kartu merah, Dimas Drajad juga mendapatkan sanksi dari AFC. Ia dilarang bermain selama 3 pertandingan di laga AFC Champions League Two (ACL 2), plus denda USD 1.500 atau senilai Rp23,7 juta.
Sanksi yang didapatkan Dimas Drajad tentunya merugikan bagi Persib di kompetisi Asia.
Pasalnya, Persib sedang berjuang untuk bangkit di Grup F ACL 2. Saat ini tim berjuluk Maun Bandung tersebut menempati dasar klasemen.
Menanggapi hal tersebut, Sport Director PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan berharap sanksi untuk Dimas bisa menjadi pelajaran untuk semua pemain Persib.
"Persib akan kehilangan Dimas dalam tiga pertandingan. Itu artinya, Coach Bojan (Hodak) harus mencari penggantinya. Kita berharap, semuanya bisa menjadi pelajaran buat semua," kata Adhit, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, berdasarkan hasil sidang Komite Etik dan Disiplin AFC pada 29 Oktober 2024, AFC menjatuhkan sanksi yang berat bagi Dimas Drajad. Dimas dihukum larangan bermain selama tiga pertandingan di ACL 2 akibat kartu merah yang dia dapatkan.
"Muhamad Dimas Drajad dijatuhi sanksi larangan bermain selama tiga pertandingan, termasuk satu sanksi larangan bermain otomatis, karena dia dikeluarkan dalam pertandingan Persib Bandung melawan Lion City Sailors FC (SGP) pada tanggal 24 Oktober 2024," demikian bunyi pernyataan sanksi untuk Dimas Drajad dari AFC sebagaimana dikutip detikJabar, Minggu (3/11/2024).
Dengan saksi tersebut, Dimas harus rela melewatkan laga bersama Persib untuk melawan Lion City Sailors (7 November), Port FC (28 November) dan Zhejiang FC (5 Desember). Padahal, Persib saat ini sedang berjuang untuk bisa memperbaiki posisinya yang tertahan di dasar klasemen Grup F ACL 2.
Selain sanksi larangan bermain, AFC juga menjatuhkan denda untuk Dimas Drajad senilai USD 1.500. Jika dirupiahkan, maka denda yang wajib dibayar Dimas sekitar Rp 23,7 juta.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait