BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI. Pernyataan yang menyentuh isu guru madrasah dan memicu beragam respons, mulali dari kritik terbuka, kegelisahan kolektif, hingga kekecewaan yang disuarakan sebagian komunitas guru dan pemerhati pendidikan Islam.
Respons publik tersebut patut dipahami sebagai ekspresi kepedulian, karena Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara yang menyentuh isu tersebut wajar bila mendapat sorotan tajam. Namun, keadilan publik tidak hanya menuntut keberanian mengkritik, tetapi juga ketepatan membaca konteks.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Namun demikian, keadilan narasi juga menuntut adanya upaya klarifikasi yang utuh, proporsional, dan tidak mudah terjebak pada potongan kalimat yang lepas dari konteks kebijakan.
Konteks Rapat: Bukan Meremehkan, Melainkan Menjelaskan Struktur
Rapat dengar pendapat antara Kementerian Agama dan DPR RI merupakan forum konstitusional untuk membahas tata kelola, keterbatasan struktural, dan tantangan kebijakan dalam pengelolaan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan tenaga pendidiknya. Dalam forum semacam ini, bahasa yang digunakan sering kali bersifat administratif dan teknokratis.
Pernyataan Sekjen Kemenag yang menjadi sorotan publik sejatinya tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran guru madrasah, apalagi mengabaikan jasa historis dan sosiologis. Yang disampaikan adalah realitas kebijakan negara, realitas sistemik bahwa tata kelola guru madrasah berada dalam sistem yang berbeda dengan guru di bawah kementerian lain, terutama terkait formasi ASN, anggaran, skema kesejahteraan dan realitas sistemik.
Penjelasan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menilai dedikasi, apalagi merendahkan martabat guru madrasah. Sayangnya, ketika bahasa birokrasi bertemu dengan sejumlah akumulasi kekecewaan historis, maka persoalan makna mudah rapuh dan bergeser. penjelasan semacam ini lazim disampaikan sebagai basis argumentasi administratif, bukan sebagai penilaian normatif atas martabat profesi guru.
Guru Madrasah dan Pilar Pendidikan Nilai
Tidak ada keraguan bahwa guru madrasah adalah penjaga nilai, akhlak, dan moderasi beragama. Mereka hadir di pelosok negeri, dan sering kali berada dalam keterbatasan fasilitas, sarana dan kesejahteraan, Dalam sejarah Indonesia, madrasah dan para guru telah memainkan peran strategis jauh sebelum sistem pendidikan nasional tertata rapi. Kontribusi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan warisan peradaban.
Sejarah pendidikan Indonesia mencatat bahwa madrasah dan para gurunya berkontribusi besar dalam membangun manusia Indonesia yang berilmu dan beradab, bahkan jauh sebelum negara hadir dengan sistem pendidikan formal modern. Karena itu, polemik ini sejatinya bukan hanya tentang satu pernyataan, melainkan tentang kerinduan akan kehadiran negara yang lebih adil dan berpihak. Karena sensitivitas publik sangat tinggi ketika isu guru madrasah dibincangkan. Sensitivitas bukan kelemahan, melainkan tanda telah terjadi kepedulian kolektif
Lalu Di Mana Letak Kesalahpahaman? Membaca Ulang Pernyataan secara Utuh
Setidaknya terdapat tiga hal yang memicu kesalahpahaman dan menjadi gaduh saat ini : 1) terdapat narasi yang terpotong dari keseluruhan konteks dialog kebijakan. 2) terdapat Jarak antara bahasa administratif birokrasi dan bahasa empati publik. 3) Masalah struktural dan akumulasi kekecewaan yang mengendap lama terkait status, kesejahteraan, dan kepastian karier guru madrasah.
Maka dalam situasi seperti ini, satu kalimat bisa memicu perdebatan yang dibaca sebagai simbol ketidakadilan yang lebih besar, meskipun maksud awalnya adalah penjelasan teknis. pernyataan Sekjen Kemenag lebih tepat dipahami sebagai penjelasan struktural, bukan penilaian personal atau institusional terhadap kualitas dan dedikasi guru madrasah.
Momentum untuk Berbenah, Bukan Saling Menyalahkan
Polemik yang berkembang seharusnya bisa menjadi titik refleksi bersama, bukan ajang saling menegasikan. Negara melalui Kementerian Agama dan DPR dapat menjadikan suara guru madrasah sebagai dasar untuk: a) Menyusun roadmap afirmatif kesejahteraan guru madrasah. b) Memperjuangkan kebijakan anggaran yang lebih adil dan berkelanjutan. c) Menata ulang status, rekrutmen, dan pengembangan karier guru madrasah secara lebih berkeadilan. d) Mengembangkan komunikasi kebijakan yang lebih empatik, tanpa kehilangan ketegasan data dan regulasi. e) Memperkuat sinergi Kementerian Agama dan DPR RI dalam advokasi anggaran. f) Menghadirkan bahasa kebijakan yang lebih empatik, tanpa kehilangan akurasi administratif.
Di sisi lain, agar terjadi keseimbangan , maka publik juga perlu memberi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan keterbatasan sistemik secara jujur, tidak serta-merta ditarik menjadi stigma moral.
Kementerian Agama, sebagai institusi yang mengelola urusan keagamaan dan nilai publik, memang dituntut untuk lebih berhati-hati dalam diksi dan narasi, serta lebih sensitive dalam komunikasi. Namun kehati-hatian tidak boleh mematikan keberanian untuk menyampaikan fakta.
Etika komunikasi publik bukan hanya soal memilih kata yang halus, tetapi juga kejujuran menyampaikan persoalan agar bisa diselesaikan bersama, terutama ketika menyangkut kelompok strategis seperti guru madrasah. Di sisi lain, publik juga perlu memberi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan persoalan secara jujur tanpa langsung ditarik sebagai kesimpulan etik yang berlebihan.
Dari Klarifikasi Menuju Keadilan Substantif
Klarifikasi bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya meluruskan makna agar diskursus publik tetap sehat. Guru madrasah tidak membutuhkan sekadar pengakuan simbolik, tetapi kebijakan nyata yang konsisten dan berjangka panjang.
Polemik ini hendaknya menjadi pengingat bahwa bahasa negara memiliki daya luka sekaligus daya sembuh. Ketika bahasa disertai niat baik, empati, dan keberpihakan kebijakan, maka martabat guru madrasah akan terjaga, bukan hanya dalam narasi, tetapi dalam realitas. Isu seharusnya tidak berhenti pada polemik, tetapi bergerak maju menuju pembenahan sistemik. Klarifikasi bukan untuk membenarkan kekurangan, melainkan untuk meluruskan makna dan membuka jalan perbaikan.
Guru madrasah tidak membutuhkan pujian simbolik semata, tetapi kehadiran negara yang konsisten, adil, dan berkelanjutan. Dan negara perlu mendengar kritik dengan lapang, sekaligus menjelaskan keterbatasan dengan jujur.sehingga terjadi dialog kebijakan dan menemukan martabatnya, jujur pada realitas, adil pada profesi, serta setia pada tujuan untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa dengan nilai dan etika.
Wallahu’a’lam
Penulis: Drs. H. Ajam Mustajam, M,Si, Kepala Biro AUPK dan Kepegawaian dan PLT Kepala Biro A2KK dan Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
