BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPID Jabar mengimbau kepada lembaga penyiaran agar mematuhi regulasi terkait iklan kampanye Pilkada.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan pada Pilpres dan Pileg 14 Februari lalu, pihaknya mendapatkan 108 indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran.Kurang lebih 32 sampai 36 telah ditindaklanjuti, baik itu rekomendasi ke KPI Pusat maupun ditindak secara langsung oleh KPID Jabar.
Maka dari itu, KPiD Jabar meminta lembaga penyiaran tegaklah pada regulasi, terutama taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, dewan Pers.
“Bahwa misal satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot peserta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik,” kata Adiyana Slamet.
Untuk mengatasi adanya pelanggaran, KPID menginisiasi diadakan Focus Group Discussion (FGD) Isi Siaran, dengan tema ‘Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu’ di KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024).
Pada FGD tersebut hadir, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Kesbangpol Jabar, PRSSNI Jabar, ARSSLI, JRK Jabar, ATSDI, ARTAL, ATVLI, ATSVSI dan ATVNI. Hal ini agar semua lembaga mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dilakukan saat iklan kampanye di Pilkada.
“Nah yang kemudian harus kita awasi sama-sama dalam konteks hari ini. Kita coba duduk bersama baik lembaga penyiaran maupun penyelenggara Pilkada. kita tidak mau hal itu terulang gitu bahwa kita harus memastikan lembaga penyiaran kebermanfaatannya untuk publik,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardila mengatakan iklan aturan sama aturannya sampai 23 November, kemudian kewangan iklan pun berada di Bawaslu dan paslon 20 akun yang sudah terdaftar di Bawaslu Jabar.
Hedi sepakat dengan adanya pengawasan iklan masa kampanye di pemilu mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di Pilkada nanti
“Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi, saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara,KPU,Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tandas Hedi. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait