BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ponsel terbaru Apple, iPhone 16, hingga kini belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Sertifikat TKDN yang sempat dimiliki Apple sebelumnya telah kedaluwarsa. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Apple belum memenuhi target investasi yang disyaratkan di Indonesia, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN untuk produk terbaru mereka tidak dapat dilakukan.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa Apple menawarkan investasi tambahan senilai 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik aksesoris di Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi yang dihimpun, Apple berencana bekerja sama dengan sejumlah pemasok komponen untuk mendirikan pabrik tersebut, yang nantinya akan memproduksi aksesoris dan komponen untuk berbagai produk Apple.
Langkah ini dianggap sebagai upaya Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen, yang merupakan syarat penting agar produk iPhone 16 bisa segera dijual secara resmi di Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait