BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan Mahasiswa Universitas Bandung unjuk rasa di depan kampus Jalan Muararajeun, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024). Mereka meminta kejelasan status perkuliahan yang telah tidak berjalan selama lima bulan.
Dalam aksinya, mahasiswa berjalan tertib memasuki area kampus untuk bertemu dengan pengurus yayasan. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan.
Seperti, "Kami Mahasiswa Bukan Sumber Dana! Hentikan Korupsi, Transparansi Harga Mati!", dan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Malu #YAYASAN".
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Mei 2024 lalu, Universitas Bandung mendapatkan sanksi dari Kemendikti terkait dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga fiktif senilai Rp4,9 miliar.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan dan menduga adanya penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di STIA Bandung Provinsi Jawa Barat.
Hal ini diperkuat dengan bukti laporan hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Mahasiswa Universitas Bandung menuntut yayasan menggelar perkuliahan yang telah 5 bulan terhenti. (Foto: istimewa)
Surat tersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek agar memerintahkan Ketua STIA Bandung untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp1.059.070.000 (satu miliar lima puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp3.877.400.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke kas negara;
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja ke depan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa saat ditanya perihal ada universitas swasta yang menerima dana KIP Kuliah namun tidak sampai ke mahasiswa alias fiktif, Ledia berharap kejadian ini tidak terjadi di kampus lain.
"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi," kata Ledia Hanifa, Kamis (7/11/2024) malam.
Ledia menyatakan, terkait pengembalian dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan.
"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif," ujar Ledia.
Untuk sanksi, tutur Ledia, posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Dikti dan Itjen. "Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" tuturnya.
Menurut Ledia, terkait pengembalian Dana KIP tersebut, tidak semua sanksi pengembalian uang ke negara masuk kategori korupsi.
"Sebagian besar maladministrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan. Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sanksi berat terhadap universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," tuturnya.
Ledia mengatakan, program KIP Kuliah merupakan jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa.
Praktisi hukum Badru Yaman, meminta Yayasan Universitas Bandung mengembalikan dana KIP Kuliah ke kas negara. "Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas," kata Badru.
Terkait dugaan fiktif ini, Badru menilai Kemendikti harus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat modus operandi fiktif yang dilakukan yayasan seperti apa.
"Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini," ujar Badru.
Untuk diketahui, sejarah Universitas Bandung, merupakan gabungan dua lembaga pendidikan di bawah YBA yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Apikes) atau sekarang jadi Poltekkes.
STIA dan Poltekes bergabung menjadi Universitas Bandung memiliki 10 Prodi dengan jumlah mahasìswa 1.200 hingga tahun 2024 ini.
Universitas bandung menyelenggarakan juga kelas jauh di kabupaten cianjur, kabupaten Sukabumi dan kabupaten bandung dan lainnya. Disinyalir penyelenggaraannya dibiayai KIP dan bermasalah.
Dikutip dari web Universitas Bandung, yayasan penyelenggara universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun, yang menjabat ketua pembina yayasan.
Sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce Suganda yang juga mantan napi korupsi dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun. Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yang dijabat oleh putra tertua Dada Rosada.
Bahkan nama Dada Rosada sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan suap ULP Pemkot Bandung, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 November 2024 lalu.
Saat sidang ULP di Pengadilan Tipikor Bandung, ada saksi yang menyebut ada kelompok Dada Rosada. Namun saksi tersebut tidak menyebut Dada mantan Wali Kota Bandung.
Karena nama Dada Rosada disebut, Hakim pengadilan Tipikor Bandung memerintahkan Jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Bandung, untuk memanggil Dada Rosada agar dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi pada persidangan Senin pekan depan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait