“Kita lihat waktunya, ada perbedaan tidak dengan pemilu lalu,” jelasnya.
Fajar melanjutkan, dari sisi proses sebenarnya tidak terlalu memiliki perbedaan dengan pemungutan suara di pemilu 2024. Hanya beda dari sisi jumlah surat suara.
“Masing-masing pemilih dapat 2 surat suara. Untuk Pilgub dan Pilwalkot,” pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait