Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait