BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku DAS menggunakan pistol SIG Sauer P226 saat beraksi menculik korban Santi di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024). Pistol tersebut diduga ilegal alias tak berizin.
"Pelaku DAS menondongkan pistol jenis SIG Sauer P226 berpeluru sembilan butir kaliber 9 milimeter. Senjata api itu dibeli dari seseorang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Saat ini, ujar Kombes Jules, polisi mendalami izin kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, DAS tidak memiliki izin memiliki senjata api.
"Tentu soal senjata api ini akan didalami dalam kasus berbeda karena memiliki senjata api tanpa izin. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana. Akan didalami asal usul senjata, apakah dipinjam, beli, atau dapat dari mana,"
Selain senjata api, ujar Kombes Pol Jules, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia type X berpelat nomor Z 1227 VA. Mobil tersebut disewa pelaku AS untuk mengantar DAS ke rumah korban.
Akibat perbuatannya, empat tersangka, DAS, AS, T, dan H alias Ato diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 8 tahun penjara.
Senjata api jenis pistol SIG Sauer P226 yang digunakan pelaku DAS saat menculik IRT di Antapani Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait