BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi gerakan dan deklarasi 'Bumi Hanguskan Judi Online' yang dilakukan masyarakat Kabupaten Bandung.
Apresiasi itu disampaikan Cucun saat menghadiri deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol di Bandung, Senin (16/12/2024).
Menurut Cucun, deklarasi tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap bahaya judi online (Judol) kini bukan hanya dilakukan oleh aparat atau pejabat tertentu, tetapi masyarakat juga pasang badan.
"Saya apresiasi masyarakat sudah bersama-sama memerangi Judol. Bahaya Judol ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi, semua sudah tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita," ucap Cucun.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, jika negara sudah hadir dan berkomitmen untuk memberantas bahaya Judol. Namun dengan adanya semangat masyarakat tentu menjadi angin segar untuk bersama-sama memerangi Judol.
"Semua sekarang mulai dari anak kecil sampai dewasa, dan Jawa Barat ini paling besar (pelaku Judol) dari hasil analisis di akun digital Komdigi," ungkapnya.
Cucun lantas mengajak masyarakat khususnya Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dengan penipuan-penipuan berkedok Judol. Dirinya menegaskan jika Judol adalah praktik penipuan, apapun iming-imingnya.
"Makanya kami hadir di sini dari parlemen, juga bersama OJK yang sosialisasi tentang pinjaman online ilegal dan Judol, ke mana masyarakat harus mengadu (jika menjadi korban)," katanya.
"Saya sampaikan kalau ada industri-industri keuangan yang sudah bertransformasi ke digital yang merugikan ayo segera laporkan," tandasya.
Berikut naskah deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol:
Demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera, kami, masyarakat Kabupaten Bandung, menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk judi online dan pinjaman online ilegal yang merusak kehidupan masyarakat.
2. Mendukung Upaya Pemerintah melalui perangkat Penegak Hukum, otoritas Jasa Keuangan dan Pengendali Komunikasi Digital dalam mengawasi, menindak dan menghentikan aktivitas pinjaman online dan judi online.
3. Berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung dari dampak buruk Pinjaman Online ( Pinjol ) dan Judi Online (Judol)
4. Mendorong Literisasi bahaya Pinjaman online dan Judi online juga sosialisasi Pendidikan dan keasadaran mengenai bahaya judi online dan pinjaman online.
5. Siap berperan aktif dengan melaporkan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait