BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan yang diperkirakan meningkat selama periode tersebut.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyampaikan bahwa angkutan barang akan dialihkan ke jalan arteri dengan skema buka-tutup mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Kami membatasi operasional angkutan barang di jalan tol mulai 21 Desember hingga akhir operasi. Selama periode ini, kendaraan barang tidak diperbolehkan masuk jalan tol," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Pembatasan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah rawan kemacetan, seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan arteri, dan kawasan wisata.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait