Korlantas juga mencatat keberadaan lebih dari 100 pasar tumpah dan perlintasan sebidang kereta api yang berpotensi memperburuk kemacetan.
“Potensi kemacetan tinggi terjadi di area pasar tumpah, perlintasan kereta api, dan tempat keramaian lainnya,” jelas Aan.
Untuk mendukung kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur lalu lintas selama Nataru.
Libur Nataru tahun ini diperkirakan memicu sekitar 110 juta perjalanan masyarakat, dengan puncak arus keberangkatan pada 24 dan 31 Desember 2024.
Dalam situasi tertentu, petugas dapat menggunakan diskresi untuk mengelola lalu lintas sesuai kondisi lapangan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait